Hukum Menabrak Kucing dalam Islam

Hukum Menabrak Kucing dalam Islam - Kesalahaan masyarakat ini ada beberapa diantaranya adalah mengeramatkan kucing, baik itu kucing peliharaan maupun kucing kampung yang mencari makan sendiri, ada mitos yang beredar yaitu bahwa jika anda menabrak kucing maka akan sial, kesialan itu berupa hal-hal yang tidak diinginkan menimpa kita, dan hal ini banyak masyarakat percaya dengan mitos ini.

Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Benarkah Jika Menabrak Kucing Akan Sial?

Hukum Menabrak Kucing dalam Islam

Kucing adalah hewan yang bernyawa seperti hewan pada umumnya. Membunuh kucing dengan disengaja dalam islam tidak dianjurkan karena kucing termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Namun jika membunuhnya dengan benar-benar tidak disengaja maka tidak ada dosa baginya.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman yang artinya:
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” [QS. al-Ahzab: 5].
Hukum menabrak kucing dalam islam sama seperti menabrak hewan lainya. Jika menabrak kucing tanpa unsur kesengajaan maka tidak menanggung resiko apapun kecuali kucing tersebut kepunyaan atau peliharaan orang lain maka ada resiko ganti rugi kepada pemiliknya ganti rugi itu bisa berupa kucing yang baru ataupun dengan sejumlah uang.

Percaya dengan mitos menabrak kucing secara tidak sengaja akan mendapatkan kesialan dalam islam sebenarnya tidak dibenarkan, karena itu kita jangan percaya dengan mitos seperti ini.

Larangan membunuh Kucing

Dalam Islam hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibunuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab gara-gara menyiksa kucing.  Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” [HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989].
Hadits tersebut diatas tidak berlaku khusus untuk hewan kucing saja. Namun juga untuk hewan-hewan lainya yang tidak mengganggu dan membahayakan manusia atau hewan yang sudah jinak maka kita dilarang untuk membunuhnya dengan alasan yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Baca juga:
Hukum membuang kucing dalam islam
Cara mengubur kucing menurut islam

Demikianlah informasi mengenai Benarkah Jika Menabrak Kucing Akan Sial dan juga hukum Menabrak Kucing dalam Islam, adalah mitos apabila mengalami sial jika menabrak kucing, tapi sebisa mungkin kita harus menghindari hal itu.