Hukum Membuang Kucing Dalam Islam

Hukum membuang kucing dalam islam - Kucing adalah hewan peliharaan yang menggemaskan, namun tidak semua kucing itu dipelihara ada juga kucing yang berkeliaran disekitar kompleks perumahan mencari makan seadanya yang ditemui dijalan atauapun dari orang yang melemparkan sisa makanan kepala ikan ke arah kucing agar makan dan tidak kelaparan.

Hukum membuang kucing dalam islam
Bagaimana hukum membuang kucing

Hukum membuang kucing dalam islam

Terkadang ada juga kucing liar yang mungkin harus dipindahkan ke tempat lain karena kucing tersebut sering bertarung dengan kucing lainnya atau suka membuat keresahan di masyarakat, apabila anda menemui kucing yang seperti ini maka ambil sapu lidi maka dia akan lari menjauhi anda itulah kenapa kucing takut sapu lidi, lalu bagaimanakah hukum membuang kucing dalam islam? simak jawabannya berikut ini.
Ngasuh kucing yang belum cari makan sendiri itu, tidak mesti dibawa ke rumah atau kantor. Jadi, dibiarkan saja tapi kalau belum bisa mencari makan, bagus kalau diberi makananan. Tapi tidak perlu akrab. Kalau sudah besar (baca bisa mencari makan sendiri) lalu dibuang ke pasar, maka tidak dosa.
Apabila menyebut tentang memelihara dan suka akan kucing , sudah pasti nama Abu Huraiah r.a. terlintas di benak kita. Beliau merupakan seorang sahabat Rasulullah s.a.w yang sangat suka kepada anak-anak kucing. Gelaran ‘Abu Hurairah’ yang diberikan
oleh Baginda kepadanya merupakan satu ikrar (pengakuan) terhadap keharusan memelihara kucing. Tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan beliau menyusahkan tetangganya dengan hobi memelihara kucing ini. Justru, sesiapa yang ingin mencontohi hobi Abu Hurairah ini wajib baginya untuk menunaikan hak-hak kucing sebagai hewan dan juga hak tetangga.
Membuang dengan menempatkan di tempat lain adalah berbeda, saya kira tidak ada hukum yang melarang. Ciri khas kucing, dia akan kembali jika radius tempat pemindahan kucing 100-150m. jadi kalo mau dibuang atau dipindahkan cari lokasi 100m keatas dan usahakan tempatkan pada tempat-tempat yang banyak sumber makanan misalnya warung, depot dsb.

Cara mengubur kucing menurut islam

Apabila anda menemukan kucing yang mati tergeletak di jalan jika anda mampu maka sebaiknya anda mengubur kucing tersebut namun anda harus tahu cara mengubur kucing menurut islam agar tidak salah dalam mengurusnya.

 Jadi kesimpulan hukum membuang kucing dalam islam menurut kami apabila kucing tersebut bukan kucing yang bisa membawa kemudharatan maka biarkan saja berkeliaran di kompleks rumah mencari makan, dengan adanya kucing tersebut lebih aman dari keberadaan tikus-tikus dan juga serangga yang mengganggu warga sekitar.

 Demikianlah pembahasan pada kesempatan hari ini tentang Hukum Membuang Kucing Dalam Islam, apabila ada dari pembaca yang lebih mengetahui hukumnya silakan berikan komentar, kalau sekiranya tidak bisa memberi makanan pada kucing setidaknya jangan sampai kita menyakiti kucing, ituh.