Cara Mengubur Kucing Menurut Islam

Cara mengubur kucing menurut islam - Bagi anda yang suka memelihara kucing atau ada juga orang yang tidak secara khusus memelihara kucing namun apabila ada kucing yang mampir ke halaman rumahnya maka tanpa ragu-ragu dia ambil sisa makanan yang layak untuk kucing tersebut misalnya tulang ayam atau kepala ikan sehingga kucing tersebut tidak merasa lapar lagi. Bagaimana jika kebetulan ada kucing yang mati didepan halaman rumah atau ada orang menabrak kucing secara tidak sengaja, bagaimanakah cara yang benar mengubur kucing itu? simak ulasannya berikut ini.
Cara Mengubur Kucing Menurut Islam
Cara Mengubur Kucing Menurut Islam


Cara mengubur kucing menurut islam

Sebenarnya tidak ada perintah baik dari Al-Quran maupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memnguburkan hewan yang sudah mati baik itu kucing maupun hewan lainnya.
Jika menguburkannya dapat menghilangkan bau bangkai yang akan menyebar, maka disyari’atkan bagi kita untuk menguburkannya. Begitu pula, boleh bagi kita untuk membuangnya jauh-jauh dari perumahan manusia tanpa menguburkannnya, sehingga orang-orang tidak akan ada yang terganggu dengan bau bangkai tersebut.
simak haditsnya berikut ini:
Pertanyaan:
أود أن أسألكم عن الهوام، مثل الحية والداب، وغيرها من الهوام، إذا قدرني الله عليها وقتلتها، هل أقوم بدفنها، أو أتركها مكشوفة على الأرض؟ علما أننا لم نتركها ولا زلنا نقوم بدفنها، ولا نعلم هو خطأ أم صح. أفتونا جزاكم الله خيرا وعظم لكم الأجر والثواب
“Aku ingin bertanya mengenai hewan seperti ular dan hewan melata atau selainnya dari hewan-hewan yang ada. Jika Allah takdirkan aku membunuh hewan tersebut apakah aku harus menguburkannya atau boleh bagiku untuk membiarkannya saja diatas bumi? Akan tetapi aku tidak membiarkannya saja ketika membunuhnya dan aku menguburkannya. Dan aku tidak mengetahui apakah perbuatan aku ini salah atau benar. Maka berilah fatwa kepada kami Jazakumullah khairan dan semoga Allah memperbesar ganjaran dan pahala untukmu”.
Jawab:
الأمر في ذلك واسع؛ لأنه لم يرد في الشرع نص يدل على مشروعية دفنها، ولا على النهي عن ذلك، والأولى دفنها لئلا يتأذى بها أحد وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
“Perkaranya adalah perkara yang luas (boleh kamu melakukan keduanya), karena tidak ada nash yang mensyari’atkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati dan tidak ada yang melarangnya. Akan tetapi yang lebih utama bagimu adalah menguburkannya agar tidak ada satu orang pun yang terganggu darinya. Wabillahit taufiiq. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa shahbihi wa sallam” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/444-445)
 
Itulah jawaban jika ada pertanyaan hukum membuang kucing mati ataupun kucing mati dikubur atau dibuang, semoga hadits diatas bisa mencerahkan anda yang selama ini belum tahu hukumnya. Apabila anda bertanya apa doanya hingga saat ini belum ada doa untuk kucing yang mati, jadi ya kuburkan saja seperti biasa.
 
 
Jadi kesimpulan tentang cara mengubur kucing menurut islam adalah boleh bagi kita membuangnya jauh-jauh atau cukup menguburkannya saja begitu juga dengan cara mengubur kucing yang ditabrak. Akan tetapi lebih baik jika anda menguburnya cari lahan yang kosong lalu gali lalu kuburkan kucing tersebut, apabila anda punya kain yang tidak terpakai bisa digunakan untuk membungkus sebelum menguburkan kucing itu.