Adab Dalam Melakukan Dzikir

Adab Dalam Melakukan Dzikir - kita sebagai orang yang berilmu haruslah mengedepankan yang namanya ahlak, maka dari itu dalam berdzikirpun ada adab dalam melakukannya, saya nukilkan dari kitab Al-Adzkaarun Nawawiyyah. Mari kita lakukan banyak-banyak sunnah dengan adab yang baik.


Orang yang melakukan dzikir dianjurkan dalam keadaan yang paling sempurna. Jika ia sambil duduk di suatu tempat, hendaklah menghadapkan dirinya ke arah kiblat, dan duduk dengan sikap yag penuh rasa khusuk, merendahkan diri, tenang, anggun, dan menundukkan kepala. Jikalau ia melakukan dzikir bukan dengan cara tersebut itu diperbolehkan; dan tidak makruh bila hal tersebut dilakukan karena uzur. Tetapi jika tanpa uzur, berarti ia meninggalkan hal yang paling afdal yaitu adab dalam berdzikir itu sendiri. Dalil yang mengatakan tidak makruh ialah firman Allah swt :



 Artinya : “ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih berganti malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal. Yaitu orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi. (Qs Ali Imran 190-191)
Di dalam kitab shahihain disebutkan sebuah hadis melalui Siti Aisyah ra, yang menceritakan :


Artinya : “Rasulullah saw pernah bersandar ke pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur’an. (riwayat imam bukhari dan muslim)
Dalam riwayat lain, Aisyah ra mengatakan :


Artinya : “Sesungguhnya aku membaca wirid Al-Qur’an sambil berbaring di atas tempat tidur.

Tempat Terbaik dalam melakukan dzikir

Tempat yang di gunakan untuk berdzikir hendaknya sepi (sepi dari hal-hal yang dapat mengganggu hati) dan bersih. Sesungguhnya hal tersebut lebih utama dalam menghormati dzikir yang di dzikiri. Karea itu melakukan dzikir di dalam masjid-masjid dan tempat-tempat terhormat merupakan hal yang terpuji.

Al-Imam Al-Jalil Abu Maisarah ra mengatakan ‘janganlah menyebut asma Allah kecuali di tempat yang baik. Mulut orang yang berdzikir pun hendak nya bersih, apabila mulutnya berubah yakni berbau tidak enak, hendaknya menghilangkannya terlebih dahulu dengan bersiwak atau menggosok gigi. Jika pada mulutnya terdapat najis, hendaknya di hilangkan terlebih dahulu dengan air. Seandainya seorang melakukan dzikir, sedangkan mulutnya najis dan tidak di cuci dahulu, hukumnya makruh. Apabila ia membaca Al-Qur’an, sedangkan mulutnya najis, hukumnya makruh. Sedangkan yang mengatakan haram ada 2 pendapat di kalangan teman-teman kami, tetapi menurut pendapat yang paling shahih di antara keduanya ialah tidak haram.

Sumber terjemahan kitab Al-Adzkaarun Nawawiyyah