Pengertian Fardhu Kifayah dan Contoh Fardhu Kifayah


Pengertian Fardhu Kifayah dan Contoh Fardhu Kifayah - Fardhu Kifayah yaitu status hukum dari sebuah aktivitas dalam Agama Islam yang wajib dilakukan, akan tetapi jika kewajiban itu sudah dilakukan oleh sebahagian kaum muslim maka kewajiban untuk yang lainnya tidak masalah, dengan kata lain orang yang tidak melaksanakan kewajiban itu tidak berdosa namun tidak mendapat pahala.

Contoh Fardhu Kifayah

Pengertian Fardhu Kifayah dan Contoh Fardhu Kifayah
Contoh Fardhu Kifayah Menshalati jenazah

Menshalati jenazah Muslim, Belajar ilmu tertentu (misal : kedokteran, ekonomi, dll Amar ma'ruf nahi munkar , Jihad ibtida` Mendirikan Khilafah dan lain-lain. Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain jika perbuatan dimaksud belum dapat dilaksanakan dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.

Para ulama berbeda pendapat  mengenai kepada siapa tuntutan untuk melakukan perbuatan fardhu kifayah itu. Contohnya kewajiban merawat mayit, misalnya, kepada siapa tuntutan kewajiban untuk melaksanakannya ditujukan? apakah umum untuk semua orang ataukah untuk orang yang ada disekitar kita? Simak pemaparannya berikut ini.

Pengertian Fardhu Kifayah dan Contoh Fardhu Kifayah

Tuntutan kewajiban itu ditujukan kepada sebagian orang saja. Sebagian orang ini adalah mereka yang menduga bahwa orang lain tidak mengerjakan perbuatan tersebut. Jadi, yang dikenai kewajiban untuk merawat mayyit, misalnya, adalah orang yang menduga bahwa orang lain tidak mengerjakannya. Jika ia menduga sudah ada orang lain yang mengerjakan, maka ia tidak dikenai kewajiban.

Hal ini masih di perdebatkan oleh para ulama, sehingga para ulama  menjadi tiga pendapat . Ada yang mengatakan bahwa sebagian itu tidak tertentu atau mubham. Ada pula yang mengatakan bahwa yang sebagian itu sudah ditentukan oleh Allah. Sedangkan yang lain menyatakan bahwa yang sebagian itu adalah orang yang telah melaksanakannya.

Pendapat ini beralasan, perintah-perintah syariat yang menuntut untuk melakukan perbuatan fardhu kifayah tidak ditujukan kepada seluruh manusia, melainkan sebagian saja. Misalnya firman Allah,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imrān [3]: 104)

Ayat ini menjelaskan bahwa  pelaksanaan amar makruf nahi mungkar adalah perintah yang sefatnya umum. Tuntutan kewajiban yang ada pada ayat tersebut ditujukan kepada sebagian umat saja, tidak seluruhnya. Hal tersebut terbukti dengan adanya kata مِنْكُمْ . Kata min tersebut memberi pengertian tab’īdl, yaitu sebagian. Di samping itu, kelompok ini juga beralasan, oleh karena kewajiban fardlu kifayah ini gugur jika ada sebagian orang yang mengerjakannya maka yang wajib mengerjakan hanya sebagian saja.

Kewajiban itu adalah untuk tiap-tiap orang (al-kully al-afrādy) sebagaimana fardlu ‘ain, namun gugur bila ada sebagian yang mengerjakannya. Pendapat ini berargumen dengan dua alasan; Pertama, perintah yang menuntut untuk melakukan perbuatan yang fardlu kifayah seringkali berbentuk umum. Misalnya firman Allah,
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)

Melaksanakan  jihad yang diperintahkan oleh ayat di atas adalah perbuatan fardlu kifayah yang bersifat umum, mencakup kepada tiap-tiap orang mukallaf. Di samping itu, argumen kedua dari kelompok ini adalah, bahwa apabila perintah untuk melaksanakan perbuatan fardlu kifayah diabaikan, maka semua orang berdosa. Ini menunjukkan, bahwa kewajiban untuk melakukan perbuatan yang fardlu kifayah ditujukan kepada setiap orang mukallaf

Ketiga, kewajiban itu ditujukan kepada keseluruhan orang mukallaf (al-kully al-majmū’iy/al-ha’iah al-ijtimā’iyah) dan gugur bila ada sebagian yang mengerjakannya. Mengapa demikian? sebab jika kewajiban itu ditujukan kepada tiap-tiap orang sebagaimana pendapat sebelumnya, berarti itu sama dengan menghapus kewajiban yang telah ditetapkan. Menghapus kewajiban itu hanya bisa dilakukan dengan dalil yang menghapus (nasakh) kewajiban tersebut. Sedangkan kewajiban fardlu kifayah ini sama sekali bukan menasakh suatu kewajiban.

Ketiga pendapat di atas memiliki argumen yang kuat dan benar menurut masing-masing. Namun demikian, semuanya sepakat, bahwa perbuatan fardlu kifayah, apabila dikerjakan oleh sebagian orang  maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Dan jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, maka berdosalah seluruhnya.

Demikian info sederhana dan singkat berkaitan dengan Pengertian Fardhu Kifayah dan Contoh Fardhu Kifayah, dengan anda mengetahui pengertian dan juga disertai dengan contohnya ini, mudah-mudahan dapat menambah wawasan anda sehingga anda semakin rajin ibadah sholat.