Hukum Tunangan Dalam Islam

Hukum tunangan dalam islam - dalam bahasa arab tunangan adalah disebut juga dengan khitbah artinya adalah gerbang menuju pernikahan yang merupakan pendahuluan sebelum diselenggarakannya pernikahan. Tunangan atau khitbah ini adalah sebuah permintaan persetujuan dari pihak wanita apakah mau untuk dijadikan calon istri.
hukum tunangan dalam islam
hukum tunangan dalam islam

Jadi proses tunangan adalah adat atau kebiasaan yang ada pada sebagian masyarakat ataupun sekedar untuk mengumumkan keinginan untuk mempersunting bakal calon istri, jadi ini adalah budaya atau tradisi saja bahwa pertunganan itu sebuah kepastian atau tanda pasti untuk menuju ke gerbang pernikahan walaupun terkadang pertunangan belum tentu diakhiri dengan pernikahan, di dalam masyarakat ada saja sebagian kecil pihak yang sudah bertunangan namun batal menikah, tapi itu hanya sebagian kecil saja karena kebanyakannya jadi menikah.

Hukum tunangan dalam islam

Sebagian ulama' cenderung memandang bahwa tunangan itu hukumnya sunah, dalam mazhab syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkara mustahab (disukai). (Nihayatul Muhtaj, 6/198).
Sebaiknya rentang waktu tunangan tidak terlalu lama alias sebentar saja supaya tidak menimbulkan fitnah dan kedua belah pihak tidak melakukan hubungan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Apabila sudah merasa cocok segeralah menikah jangan di lama-lamakan.

Cincin tunangan dalam islam

Pertunangan yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, meskipun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dan lain sebagainya.

Silakan untuk melihat tata cara tunangan dalam islam atau adab lamaran dalam Islam pada video berikut ini:

Baca juga:
 Demikianlah hukum tunangan dalam islam, semoga anda bisa mengerti namun apabila masih ragu anda bisa bertanya kepada ustadz di sektiar lingkungan rumah anda, jadi kesimpulannya tunangan fungsinya sama dengan lamaran atau khitbah yaitu permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak wanita agar terjalin ikatan awal sebelum mulai dilangsungkan pernikahan.