Tugas & Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementrian Lengkap

Tugas & Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementrian - Terdapat lembaga non kementrian dimana mereka mempunyai tugasnyamasing-masing dalam rangka membantu presiden melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan negara. Sebelum bernama Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) pada waktu lalu bernama Lembaga Pemerintah Non_Departemen, Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden lewat pejabat ginggi setera dengan menteri ataupun menteri itu sendiri.
Tugas & Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementrian Lengkap

Lembaga Pemerintah Non Kementrian diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Hari ini akan kita bahas tujuan dan fungsi dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang dibagi menjadi empat bagian.

Tugas & Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementrian Lengkap

Arsip Nasional Republik Indonesia

Tugas
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Badan Intelijen Negara

Tugas dan Fungsi
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.

Badan Kepegawaian Negara

Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BAKN mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
  • Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  • Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Tugas
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Tugas
  • Untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Badan Informasi Geospasial

Tugas
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  • Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  • Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  • Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  • Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

Badan Narkotika Nasional

Tugas
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  • Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  • Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  • Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
  • Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  • Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  • Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  • Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  • Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  • Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  • Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  • Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  • Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  • Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  • Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  • Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  • Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  • Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  • Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  • Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  • Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  • Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  • Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Itulah info tentang tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian bagian yang satu yang isinya antara lain tugas dan fungsi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Silakan anda koreksi jika ada kesalahan dalam artikel ini.
Lihat juga:
Demikianlah pelajaran PPKN ini yangmembahas mengenai Tugas & Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementrian Lengkap, semoga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan anda sehingga anda mengetahui apa saja lembaga itu dan juga fungsinya.